Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang gugatan P3SRS selaku penggugat atas nama Andere Marino Jobs dan Rusli Usman melawan tergugat Ir. Sanny Suharli selaku pemilik apartemen di Sudirman Park Apartemen (SPA) yang digelar pada PN Jakarta Barat berlangsung ricuh, Rabu (18/09/24).
Berdasarkan pantauan dilapangan, keributan terjadi dikarenakan pihak penggugat tidak disiplin waktu dan dinilai mempermainkan pengadilan, pasalnya sidang molor sampai satu setengah jam, hal ini yang menyebabkan tergugat dan kuasa hukumnya naik pitam.
“Pengacara P3SRS tidak menghargai pengadilan karena selalu datang terlambat. Saya usia 74 tahun sudah mengikuti sidang ini berkali-kali dan selalu hadir dari jam 9 pagi,” ungkap Sanny kepada Ketua Majelis Hakim Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H, M.H.
Merasa pihak P3SRS mempermainkan Pengadilan Sanny Suharli meminta keadilan, “Batalkan Gugatan, dimana keadilan??”, sambungnya.
Namun Julius Chandra pengacara P3SRS, Ia mengatakan bahwa dirinya sudah hadir sejak pukul 09.00 dan sudah mengisi absen, “loh saya sudah hadir Disni duduk didepan dari jam 09.00 dan sudah mengisi absen, silahkan tanyakan ke panitia”, jelasnya kepada ketua Majelis Hakim.
“Kamu duduk dimana, kok saya gak ngelihat kamu, sudah kamu nih jangan bohong, kamu itu bukannya cari pertemanan malah nyari permusuhan,” tegas Ketua Hakim.
Masih diruang sidang, Zaidan SH kuasa hukum tergugat merasa geram mendatangi meja Julius karena tindakan pengacara P3SRS tersebut yang menunjuk dan memaki klien nya.
Setelah situasi terkendali dan akibat ricuhnya sidang tersebut, akhirnya ketua Majelis Hakim memutuskan sementara sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan. | Jamal*