RadarJakarta.id | JEMBER – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan seorang pelaku begal payudara yang meresahkan warga Mumbulsari. Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan kronologi kejadian. Salah satu korban, UN (27), menceritakan bagaimana ia dilecehkan saat bersepeda bersama anaknya. Pelaku dengan berani meremas payudara korban sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum. Kamis (19/9/2024)
Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan. Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.
Tersangka Dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Selain itu, peran orang tua dalam memberikan edukasi tentang seksualitas kepada anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.| Bagus Wirawiri*