Radarjakarta.id | DENPASAR – I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), dituntut bebas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati Bali) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
“Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena,” kata Jaksa Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (13/9).
JPU menilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) sebagaimana dakwaan.
“Supaya majelis hakim membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena,” kata Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya tersebut, JPU juga meminta hakim agar membebaskan Nyoman Sukena dari tahanan.
Atas tuntutan bebas yang disampaikan JPU, tim kuasa hukum Berdikari Law Office di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika memberikan apresiasinya. Apalagi sebelumnya Sukena di bawah ancamjan pidana lima tahun penjara.
“Apresiasi kepada Jaksa memanggil Umum atas tuntutan bebas kepada penuntut. Sedari awal kasus ini memang terasa dipaksakan,” ujar Pasek Suardika.
Kasus ini berawal pada Maret 2024, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di rumah pengacara. Di sana, petugas menemukan empat ekor Landak Jawa yang dipelihara oleh pemilik tanpa dokumen atau izin resmi. Terdakwa mengaku memelihara satwa tersebut karena hobinya terhadap binatang, tanpa ada niat untuk menjual atau memperdagangkannya.
Meski Landak Jawa termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, JPU menyatakan bahwa pemiliknya tidak memiliki motif jahat atau komersial dalam memelihara satwa tersebut. | Andung*