Radarjakarta.id | JAKARTA – Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga. Jumat (13/9/2024)
Majelis Hakim dalam Amar Putusan menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 1.119.267.384 Milyar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp 22 Milyar.
Putusan tersebut dibacakan ( diupload secara elektronik ) dalam sistem e-court oleh Majelis Hakim yang dipimpin DJUYAMTO,SH.MH pada hari Kamis tanggal 12 September 2024. | Eva*