Radarjakarta.id | JAKARTA – Kabar gembira datang dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Setelah perjuangan selama 1 tahun, 6 bulan, 10 hari gugatan mereka akhirnya dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan adanya keputusan tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menghormati putusan pengadilan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Faizal Hafied dalam konferensi persnya, Jumat (13/9/2024).
Untuk dapat menyelesaikan penderitaan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang, lanjut Faizal Hafled, pihaknya meminta Pertamina untuk tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari sejak 13 September 2024 hingga 13 Oktober 2024.
“Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata bahagia bagi warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang tersebut,” pungkasnya.|Ilham*