RadarJakarta| KARANG INTAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Jumadi, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Selasa (10/9/24). Dalam kunjungannya, Jumadi memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas Lapas guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di lapas Karang Intan.
Kegiatan penguatan ini dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sugito. Selain itu, seluruh pejabat dan pegawai Lapas Karang Intan juga turut mengikuti sesi ini dengan penuh antusias. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh petugas memahami kembali tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pengarahannya, Kakanwil Jumadi menekankan pentingnya pelaksanaan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang berpedoman pada konsep Back to Basics. Ia mengingatkan agar petugas selalu siap melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum juga menjadi poin penting yang ditekankan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Lapas Narkotika Karang Intan.
“Mari kita terapkan konsep back to basic dalam lingkungan kerja kita dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan, ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan berpegangan pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” ucap Kakanwil mengutip arahan Plt. Dirjen Pemasyarakatan.
Jumadi juga mengajak seluruh petugas untuk menjalankan kehidupan dengan prinsip sederhana, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ia menekankan pentingnya kebersamaan serta guyub antar pegawai serta kepedulian terhadap rekan kerja yang mungkin sedang mengalami kesulitan, baik karena sakit maupun masalah lainnya. Selain itu, interaksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus dibatasi untuk menjaga profesionalitas dalam bertugas.
Sebagai penutup, Jumadi menegaskan agar seluruh petugas memperhatikan rekam jejak digital dan menghindari penggunaan media sosial yang berlebihan, serta menjauhi judi online. Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan melakukan monitoring serta evaluasi berkala.
Petugas diharapkan untuk terus konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan diri serta menjaga penampilan dan sikap sebagai ASN Kemenkumham. Seluruh petugas LPN Kelas IIA Karang Intan menyatakan komitmennya untuk terus semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Kakanwil.