Radarjakarta.id |ROKAN HULU – Terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Tahun Anggaran 2019.
“Dari hasil kegiatan penyidikan yang telah kita lakukan semenjak Maret 2024 lalu kita sudah peroleh Alat Bukti penghitungan hasil kerugian Negara dengan total Dua Miliyar dari BPKP Prov Riau,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Minggu (8/9/2024).
Lanjutnya, selain itu, dari hasil pemeriksaan 40 Saksi. “Sudah Kita temukan perbuatan-perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh orang yang akan Kita jadikan tersangka dan dikuatkan dengan keterangan Ahli,” tutur AKP Raja Kosmos.
Dia menerangkan, Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan TP Korupsi BBM terdahulu, perkara tersebut sudah disidangkan di PN TP Korupsi Pekanbaru dengan Tersangka HI (Kepala Dinas Perkim) dan JT sebagai Kontraktor Pemenang Tender.
“Sedangkan untuk Perkara penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Kasang Mungkal Tahun 2017 sampai 2021 yang kegiatan penyidikannya sudah kita lakukan semenjak Juli 2023 lalu,” imbuhnya.
“Kemudian, akan kita tetapkan Tersangka, karena hasil penghitungan kerugian Negara juga sudah keluar di awal September 2024 ini dengan total kerugian Rp 1 Milyar lebih,” ungkapnya
“Kita sudah periksa 30 Saksi yang mengarahkan bahwa ada perbuatan melawan Hukum pada pengelolaan Dana Desa dengan modus penggunaan Uang tanpa bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, untuk memperkaya Diri Sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan Ahli,” tegas Perwira dengan Tiga Balok ini.
Masih AKP Dr Raja Kosmos memaparkan Kedua perkara TP Korupsi ini sudah dimintakan gelar Perkara ke Ditkrimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan Tersangka.
“Surat permintaan terhadap Kedua Perkara ini sudak kita kirimkan, tinggal menunggu jadwal dari Ditkrimsus, intinya untuk penetapan Tersangka terhadap Kedua Perkara ini, Kami Sat Reskrim Polres Rohul sudah memiliki lebih dari 2 Alat Bukti sebagai dasar penetapan Tersangka,” pungkasnya mengakhiri. |Raja Paluta Rambe*