Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen Melelahkan Tetapi Menggembirakan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan perkara pemalsuan dokumen atas sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Pramuka Ujung, menjadikan Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan duduk di kursi terdakwa dengan perkara yang sama. Ketiga terdakwa ini berstatus sebagai tahanan kota.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang sidang Oemar Seno Adji 2, Rabu (4/ 9/2024), kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Inggard Joshua duduk sebagai saksi pelapor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Zerry Syafrial, S.H.,M.M, selaku tim kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan saksi atas keterangan yang disampaikan, terkait kepemilikan tanah yang diakui milik PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW).

Menurut Zerry Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tersebut tahun 2016 pada tingkat PK itu sudah diperintahkan untuk dibatalkan. Saksi juga mengatakan tidak mungkin bahwa SP3L terbit belakangan.

“SIPPT tahun 2016 dan SP3L tahun 1997. Kami bisa buktikan bahwa pembebasan itu dilakukan tahun 1996,” katanya.

Zerry juga menerangkan dasar dari saksi, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.

“Berdasar pernyataan lurah Rawasari yang mengatakan bahwa tidak tercatat atau tidak terdaftar di kelurahan Rawasari, karena pernyataan itu berbeda konsekuensi hukumnya,” jelasnya.

Zerry juga menambahkan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya telah melalui proses uji konfirmasi bukan 1 instansi saja.

“Instansinya banyak bertingkat-tingkat, jadi tidak serta merta, tiba-tiba muncul masalah dokumen yang dipalsukan,” tambahnya.

Yayang selain didampingi kuasa hukumnya, tampak hadir pula ditengah persidangan 3 orang anaknya, mengatakan sidang hari ini sangat melelahkan, tetapi dengan hasil yang membuat terang permasalahan yang tengah dihadapinya.

“Sidang hari ini sangat menguras pikiran dan menggembirakan, ini membuat semangat kami lebih tinggi,” tukasnya.

Sementara Inggard Joshua, usai memberikan kesaksian persidangan, hanya terdiam melewati para awak media, tanpa menjawab sepatah kata pun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60