Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru yaitu agenda penyerahan bukti-bukti dari Tergugat FPO, Senin (2/9/2024).
Untuk diketahui, kedua belah pihak yakni PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) dan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PT NRC selaku Penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resorts di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur yang hingga kini bermasalah.
Kuasa Hukum Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa hari ini adalah pemberian materi dari Tergugat kepada Hakim PN Jaksel. Majelis Hakim akan melanjutkan kembali sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara setelah menerima berkas dari FPO.
“Nah hari ini agendanya adalah penerimaan berkas dari FPO kepada Majelis Hakim, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya di perkirakan Senin depan kembali,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
‘’Pihak Penggugat menyatakan diri sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti di persidangan selanjutnya,” sambung Kuasa Hukum Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih fokus di sidang perdata. “Jadi ini kasus perdata dahulu, nanti kalau ada perkembangan baru nanti kalau ini bisa kita tingkatkan ke pidana,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.
Diberitakan sebelumnya pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort telah menyisakan persoalan. Pasalnya, resort mewah yang sudah mulai beroperasi sejak Mei 2024 tersebut ternyata diperkarakan di PN Jaksel oleh PT NRC selaku kontraktor utama pembangunan resort tersebut.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan Nomor Perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.|Ilham*