Ilustrasi*
Radarjakarta.id | JATIM – Teganya apa yang dilakukan seorang Kepala Sekolah terhadap siswinya, bukannya memberikan perlindungan kepada anak didik, justru ia mencabuli sekaligus memperkosanya sebanyak lima kali.
Kelakuan bejat Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial J (41) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep adalah modus operandinya, korban remaja putri berinisial T yang merupakan siswi SD setempat berusia 13 tahun disuruh menyucikan diri oleh pelaku.
Pelaku pertama kali melamcarkan aksinya pada awal tahun ini. Korban diantar oleh ibu kandungnya berinisial E ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep. “Dengan alasan melaksanakan ritual menyucikan,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti tertulis, Minggu (1/9/2024).
Setelah itu, korban disuruh masuk ke rumah milik pelaku, sedangkan ibunya menunggu di luar rumah. Saat di dalam rumah, korban dicabuli sekaligus diperkosa pelaku.
Tak puas melakukan sekali, pelaku melancarkan aksinya lagi pada 16 Februari 2024. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ibunya ke rumah pelaku, oleh E. Aksi yang sama berlanjut pada Juni 2024.
Kasus tersebut diungkapkan Kepolisian Resor Sumenep setelah ayah korban melaporkan perbuatan durjana itu pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur. Tim Resmob lalu bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,” kata Widiarti, Jum’at (30/8).
Widiarti menuturkan, kasus ini terungkap saat ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya diantarkan ibunya ke rumah kepala sekolah. Di sana korban dicabuli kepala sekolah.
Dia menambahkan, ibu korban menyetujui pencabulan itu dengan alasan untuk ritual penyucian diri. Tak dijelaskan ritual apa yang mereka jalani.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” ujarnya.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. | Harno*