Radarjakarta.id | JAKARTA – Inggard Joshua, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan tanah girik ( jenis tanah yang belum mempunyai sertifikat secara autentik) yang sedang berlangsung.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa tanah girik yang digunakan untuk mengklaim tanah yang telah dibebaskan oleh perusahaannya adalah palsu.
Inggard Joshua, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Joshua menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembebasan tanah sejak 2008, dan tanah tersebut telah melalui proses pembebasan yang sah, namun muncul klaim dari pihak ketiga yang menggunakan girik tidak valid untuk mengambil alih tanah tersebut.
“Kasus ini mencuat sejak 2008 ketika PT Joshua mulai membebaskan tanah yang terletak di Pramuka, Jakarta. Namun, proses hukum baru mendapat perhatian luas pada tahun 2024 setelah laporan resmi diterima oleh Bareskrim dan Kejaksaan,”ujarnya, Kamis (29/8/2024).
Joshua mengklaim bahwa girik yang digunakan oleh pihak ketiga untuk klaim tanah tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, yang mencakup wilayah Rawasari dan Hutan Kayu, bukan Pramuka.
Sementara itu, Gunawan Muhammad (GM), yang dikenal sebagai mantan perally nasional dan juga terlibat dalam kasus ini. Ketika menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunawan Muhammad bersama dengan Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, didakwa atas tuduhan pemalsuan surat terkait tanah girik di wilayah Pramuka Ujung.
Sidang yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024, menghadirkan Arif Ardian Susanto sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Zerry Syafrial, S.H., M.M., mengkritik kesaksian yang disampaikan oleh saksi karena dianggap hanya menguntungkan pihak penggugat dan tidak mengungkapkan semua fakta yang ada.
Zerry juga mempertanyakan legalitas PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW), yang terlibat dalam kasus ini, dengan menyoroti kejanggalan terkait pembayaran pajak dan status tanah tersebut. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah ini telah dibatalkan pada tahun 2000 oleh kantor pajak, dan pada tahun 2011, Kanwil BPN menyatakan bahwa tanah Pramuka Ujung tersebut memiliki dasar alas hak yang berupa tanah adat.
Joshua menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk dokumen dari Pemprov DKI, BPN, dan bukti pelepasan hak dari 211 kepala keluarga.
Joshua berharap pengadilan akan memproses kasus ini secara adil berdasarkan bukti yang ada.
Tim kuasa Hukum Gunawan Muhammad menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah disampaikan. Sidang ini akhirnya ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan.