Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang gugatan perbuatan malawan hukum (PMH) yang menyeret PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut usai mediasi gagal.
Gugatan yang diajukan PT Nusa Raya Cipta (NRC) ini buntut pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang diklaim mengalami masalah serius.
Perlu diketahui, proyek ini diduga merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) untuk mengerjakan pembangunannya, dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum disertai intimidasi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan PT FPO dengan cara mengintimidasi dan menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar dan permintaan PT FPO yang tidak realistis.
Selain itu, PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan dalam kontrak Perjanjian Kerja Sama dan Resort sudah beroperasi serta menerima tamu, namun PT FPO belum melunasi kewajiban pembayarannya kepada PT NRC. Kuasa Hukum PT NRC juga menuturkan bahwa hingga saat ini PT FPO belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan tambahan tersebut.
Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama awal serta agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus atas pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO.
Hingga saat ini KWI tidak memberikan konfirmasi apakah KWI pemilik dari resort tersebut maupun sebagai pemegang saham dari PT FPO tersebut. Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut. ”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkap Siswantoko saat dikonfirmasi.
Tak sampai di situ, para media yang mencoba mengonfirmasi secara tertulis belum mendapatkan klarifikiasi dari pihak Konferensi Waligereja Indonesia. Surat telah dikirimkan ke pihak KWI pada 21 Agustus lalu untuk mendapatkan jawaban pasti mengenai hal ini, yang jelas dalam surat gugatan tertanggal 14 Mei 2024, KWI sebagai tergugat III tercatat merupakan pemilik atas hotel dan resort yang bekerjasama dengan Marriott.|Ilham*