Digugat! Tim Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024, setelah dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1 (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3, mengajukan gugatan.

Keduanya menantang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. di Gedung MK, Kamis (28/03/2024). 

Sementara itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait.

Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan, tuntutan Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran dan menggelar pemilu ulang tidak relevan. 

Mereka juga menegaskan, kliennya memenangkan Pilpres 2024 bukan karena intervensi Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang dituduhkan kubu Anies dan Ganjar.

Maka dari itu, para kuasa hukum pasangan nomor urut 2 tersebut meminta hakim MK untuk menolak seluruh permohonan.

Kubu Prabowo-Gibran menilai, permintaan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilu ulang dapat menimbulkan krisis.

Hal ini disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

“Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).| Alang*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60