Viral! Peringatan Darurat Logo Garuda Biru Ramai di Medsos, Penolakan DPR vs Keputusan MK

banner 468x60

Logo Garuda Biru.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru. Setelah logo garuda Biru menggema di jagat maya, hingga viral di media sosial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bahkan, warganet di Indonesia juga beramai-ramai membagikan unggahan tersebut.

Gambar burung garuda biru ini awal mulanya dibagikan secara kolaborasi oleh Instagram @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.

Gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.

Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.

Gerakan unggah ‘Peringatan Darurat’ itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Sementara itu, pada Rabu (21/8), DPR memutuskan untuk menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak menduga revisi UU Pilkada ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.

Namun, DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60