Tanah SHM Disulap Bupati Jadi Jalan Umum, Pemilik Lapor Polda Jabar

banner 468x60

Radarjakarta.id, | Karawang, Keluarga Rusli Wahyudi, pemilik lahan yang telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, keberatan atas penetapan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang.

“Sangat keberatan atas keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tanggal 12 April 2023 tentang penetapan status Jalan Karawang,” tegas Sutarman Wahyudi anak dari pemilik lahan Rusli Wahyudi, dalam keterangannya pada awak media, Kamis 15 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih jauh dikatakan Sutarman, pihaknya sangat berkeberatan jika lahan yang telah bersertifikat hak milik dianggap sebagai lahan jalan oleh Pemda Kabupaten Karawang.

“Kami sungguh menyesalkan penetapan ini secara sepihak. Karena kami sebagai pemilik SHM sejak 1996 belum pernah sama sekali diajak berbicara mengenai penggunaan lahan kami sebagai jalan umum,” jelas Sutarman.

Sutarman menambahkan, selain tidak adanya komunikasi, pihaknya juga menyesalkan diatas tanah-tanah miliknya ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum bertanggung jawab untuk tempat usaha.

“Kami telah melapor, kami kaget malah disodorkan bahwa tanah tersebut telah masuk SK. Padahal kami belum pernah sama sekali melepaskan hak kami. Belum pernah tanah kami dibebaskan,” imbuh Sutarman lagi.

Atas kejadian ini, pihak Sutarman tengah melakukan upaya jalan hukum di Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat untuk mendapatkan keadilan.

“Telah dicek pemeriksaan lapangan dengan pihak dari BPN Karawang menyatakan secara tegas kepada tim Polda Jabar bahwa tanah yang diukur memang milik Rusli Wahyudi,” imbuh Sutarman.

Pihak Rusli Wahyudi berharap, Bupati Karawang bisa meluruskan SK yang telah dikeluarkan. “Setidak-tidaknya merevisi memperbaiki dan mengeluarkan jalan yang dimaksud tersebut dari SK,” tutup Sutarman.

Sementara itu ditempat terpisah, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang di konfirmasi melalui staf mengungkap bahwa ruas jalan tersebut milik Pemerintah Daerah.

“Untuk ruas jalan milik pemda dari depan sampai kebelakang milik Pemda. Tapi kepemilikan saya kurang tau,” ujar Agus salah satu Staf Dinas PUPR didepan awak media saat ditemui di Kantor Dinas.

Namun Agus mengaku tidak paham soal prosedur terbitnya SK soal penetapan jalan pemda diatas tanah SHM milik pribadi. “Kalau soal itu saya kurang hafal,”kilahnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60