Tri Palupi mengungkapkan untuk kondisi balita usia empat tahun juga sudah pihaknya dampingi.
“Jadi yang sudah kami lakukan dari UPT P2A ini itu terkait pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan pendampingan untuk anak di bawah ke rumah sakit, ini juga hand over dari semalam, tadi pagi tim kami masih mendampingi di RS Polri,” jelas Tri Palupi.
Tri Palupi menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA ( Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
“Sehingga hak-hak anak terkait kesehatan, dan hak kedepannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait. Itu saja terima kasih,” pungkas Tri Palupi.
Menambahkan, Gidion menjelaskan pada intinya untuk penanganan kasus penganiayaan anak ini mendapatkan perhatian khusus dari semua entitas institusi di negeri ini.
“Mulai dari kementerian, kemudian pendamping dari Dinas Sosial, kemudian aparat penegak hukum sudah dipersiapkan khusus. Terima kasih atas pendampingan nya semoga semua dilancarkan,” pungkas Gidion.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, balita kakak beradik menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya usai dianiaya para pelaku, Bahkan, akibat penganiayaan ini, bayi MFW mengalami koma dan saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Kedua pelaku penganiayaan diketahui sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.(*)