Aniaya Dua Balita Hingga Sekarat, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka

banner 468x60

Kepada tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, yaitu atas nama ADT usia 23 tahun laki-laki, kemudian TAS umur 21 tahun perempuan. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan juga diketahui memiliki anak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sedangkan kedua bocah yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu ADT dan TAS.

“Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” terang Gidion.

Perihal motif, Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan setidaknya sejak 21 Juli 2024 lalu yang disebabkan ada konflik diantara orang tua (ADT dan TAS) dengan orang tua asli MFW dan RC.

“Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Gidion.

Gidion menyebutkan, para pelaku penganiayaan tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.

“Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir,” ungkapnya.

Pihak penyidik dari kepolisian disebut Gidion juga akan melakukan olah TKP pasalnya diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban.

“Untuk itu harus kita lakukan olah tkp. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” paparnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60