Viral! Warga Pindah Rumah ke Bantul Bayar Rp1,5 Juta, Lurah: Kearifan Lokal

banner 468x60

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Radarjakarta.id | YOGYAKARTA — Kesal dengan perangkat Rt sampai Kelurahan, membuat warga yang pindah rumah ke wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) curhat di media sosial (medsos) karena Ia diminta membayar uang sebesar Rp1,5 juta oleh RT.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski berkas perpindahan domisili belum diurus, namun akun tersebut mengaku dimintai uang senilai Rp1,5 juta dari RT setempat dengan alasan biaya administrasi.

Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?” demikian narasi postingan tersebut.

Akun Instagram dan X @Merapi_uncover mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.

Dalam ceritanya, warga tersebut mengaku berasal dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya unggahan salah satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pardja mengatakan hal itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.

“Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya,” kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.

Menurut Pardja, besaran kearifan lokal itu seharusnya tidak terlalu besar dan memberatkan warga pendatang. Meskipun diakui oleh Pardja besaran Rp1,5 juta tersebut masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di desa lain.

“Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp2 juta dan ada yang lebih besar,” terang Pardja.

“Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

“Untuk Rp 1,5 juta itu masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di wilayah lain. Karena di wilayah lain malah ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar lagi,” ucapnya.

Selain itu, Pardja mengaku jika besaran penarikan biaya administrasi kepada warga baru di Bangunjiwo terbilang normal. Mengingat di Kalurahan lain banyak yang mematok di atas Rp 1,5 juta.

Akhirnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih angkat bicara terkait dengan viralnya keluhan warga pendatang dari Wirobrajan, Kota Jogja yang pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang dimintai uang senilai Rp1,5 juta oleh RT setempat dengan alasan biaya administrasi. Bupati Halim menyatakan hal itu ilegal dan bisa berakibat hukum.

“Itu jelas ilegal. Tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan yang mengatur hal itu. Perpindahan penduduk dari luar Kabupaten Bantul ke Kabupaten Bantul, maupun dari Kabupaten Bantul ke wilayah lain di Kabupaten Bantul itu enggak ada pungutan apapun,” kata Bupati Halim saat ditemui di Bambanglipuro, Bantul, Senin (22/7/2024) siang.(*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60