Kemenlu RI, Retno Marsudi.
Radarjakarta.id | JAKARTA — Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera mengambil langkah tegas guna menegakkan fatwa Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kemenlu RI, Retno Marsudi dalam sebuah pernyataannya pada Minggu (21/7).
Menlu menjelaskan bahwa sebelum Fatwa Hukum itu dikeluarkan, Indonesia telah berperan menyampaikan pandangan lisan terkait pendudukan Israel kepada ICJ pada 23 Februari lalu.
Menurut Retno, Fatwa Hukum yang dikeluarkan ICJ pada hari Jumat (19/7) merupakan keputusan yang telah lama dinanti baik Indonesia maupun dunia internasional.
“Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.
Sebelumnya, ICJ mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) menyartakan bahwa pendudukan atau penjajahan Israel di tanah Palestina seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza ilegal atau melanggar hukum berdasarkan hukum internasipnal. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat (19/7).
ICJ mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
Presiden ICJ Nawaf Salam mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.(*)