BREAKINGNEWS ! Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Dari Penjara

banner 468x60

Radarjakarta.id | INDRAMAYU — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang akhirnya inyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024). Setelah menjalani masa hukuman satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dalam kasus penodaan agama Islam.

Panji Gumilang keluar lapas pada Rabu pagi, dengan mengenakan stelan jas lengkap dengan kopiah dan kacamata hitam, yang menjadi ciri khas pimpinan Al Zaytun tersebut.  

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di luar Lapas Kelas IIB Indramayu Panji Gumilang disambut oleh sejumlah orang yang menunggunya. Ia memberikan salam hormat sebelum langsung masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 467 APG, meninggalkan Lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

“Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, pada 20 Maret 2024. Vonis tersebut terkait kasus penodaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60