Radarjakarta.id | DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan warung yang menggunakan trotoar Margonda untuk dijadikan lokasi makan.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok R Agus Muhammad kepada wartawan mengatakan penertiban tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada warung berdesain Jepang menggunakan trotoar dijadikan tempat makan,” katanya.
Mendapatkan adanya laporan itu pihaknya langsung datang ke lokasi dan menemukan meja-meja makan seenaknya berada di atas trotoar.
Di lokasi terlihat warung tersebut menutup trotoar Jalan Margonda 60 sebanyak 60 persen bagian.
Bahkan jalur lintas untuk pejalan kaki disabilitas ditutup meja makan.
R Agus Muhammad menambahkan warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pelanggaran lainnya mengambil bahu jalan dan trotoar untuk iklan dan parkir pemesan atau konsumen yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Pelanggaran di Perda Kota Depok No.05 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Pasal 10 , Pasal 14 dan Pasal 21.
“Kami tertibkan mereka berjualan tidak pada tempatnya dan menganggu masyarakat yang melintas dengan menutup trotoar,”katanya.
Pada kesempatan itu Agus memberikan edukasi kepada pedagang kalau trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki buka untuk berdagang.
Dia pun mengimbau pedagang mematuhi Peraturan Daerah Kota Depok tentang penertiban tata kota.
“Besok atau lusa kita tetap pantau, jika masih bandel akan kita bawa meja kursi tersebut,”katanya.
Dia berharap tidak ada lagi PKL yang bandel dan kembali berjualan di lokasi tersebut setelah dilakukan penertiban ini.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pondokcina, H Munir menyambut baik sikap pol pp yang berani menertibkan pedagang warung yang menggunakan trotoar Margonda. | Eka*