Radarjakarta.id | MALANG — Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Berkedok Kantor event organizer, di rumah yang disewa para pelaku ini dijadikan tempat produksi tembakau sintetis (tembakau gorila) yang mengandung narkoba, pil ekstasi, dan xanax. Sindikat narkoba ini termasuk jaringan internasional.
Mereka membuat narkoba dengan dipandu langsung oleh seorang WNA (Warga Negara Asing) Malaysia.
Pabrik ini terungkap dari pengembangan kasus penemuan 23 kilogram (kg) tembakau sintetis (sinte) di kawasan Kalibata.
Setelah dikembangkan dan melakukan profiling, terdapat informasi adanya pabrik narkoba di wilayah Jawa Timur. Setelah ditelusuri, laboratorium narkoba itu berada di Kota Malang.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7/24).
“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujarnya.
Kabareskrim Polri menjelaskan, modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
Ganja sintetis atau sinte ini adalah jenis narkotika yang mudah dibeli. Selain itu, sinte juga terpantau sering digunakan oleh para kalangan anak muda di Indonesia.***