Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap perempuan yang masih dibawah umur di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, korban berinisial C yang masih dibawah umur diamankan dengan dua orang tersangka berinisial MAH dan MR.
“Berawal kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dugaan tindak pidana penjualan orang di salah satu apartemen wilayah Cengkareng, dari informasi tersebut kemudian petugas kami mengecek ketempat kejadian,” Ujarnya.
Pada saat dilokasi pihaknya mendapati korban bersama dengan dua orang tersangka dalam satu kamar.
“Selanjutnya kami amankan mereka berikut barang bukti, dan kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO,” Jelas Hasoloan.
Lebih lanjut Hasoloan menerangkan, modus operandi salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen di wilayah cengkareng. Kemudian tersangka membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang.
“Dalam transaksi nya sekali kencan lewat aplikasi tersebut ditawarkan sekitar 200 atau 300 ribu. Dari hasil itu para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi baik kepada para pelaku maupun korban, ” terangnya.
Dari hasil yang didapat, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian kemudian alat kontrasepsi beserta tiga unit handphone.
“Saat ini korban kita tempatkan dirumah, dalam pengungkapan ini ada pendampingan dari pihak instansi terkait terhadap korban yang notabenya dibawah umur,” tuturnya. | Ibeng*