Komisi Informasi DKI Goes To Campus Universitas Al Azhar Indonesia Edukasi Keterbukaan Infomasi Publik

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersinergi bersama Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar talkshow Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara hybrid di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/6/2024).

Talkshow bertemakan “Keterbukaan informasi Publik sebagai Wujud Menegakkan Keadilan Administratif dalam Bernegara” ini juga dihadiri oleh perwakilan KI Pusat, KI Provinsi se-Indonesia, LSM/NGO, hingga mahasiswa dan organisasi kepemudaan.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan baik dari Universitas Al Azhar atas kerja sama yang berkelanjutan dalam melakukan edukasi keterbukaan informasi bersama KI DKI Jakarta.

“KI sudah berulang-ulang berkolaborasi bersama UAI dan kami bisa merasakan manfaat UAI untuk masyarakat Indonesia, terutama untuk Jakarta.”

Harry juga menyampaikan harapannya dari kegiatan kolaborasi ini agar bisa mendatangkan manfaat bukan hanya untuk Indonesia yang lebih transparan dan terbuka, tetapi juga membuka peluang bagi mahasiswa/i UAI agar terinspirasi melakukan penelitian ilmiah terkait keterbukaan informasi publik.

“Demokrasi itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya suatu keterbukaan informasi. Indonesia harus semakin maju dan terbuka. Saya pun berharap dengan kegiatan hari ini, banyak mahasiswa fakultas hukum yang akan mengambil tugas akhir atau skripsi-skripsi dengan judul-judul yang ilmiah terkait tranparansi dan keterbukaan informasi publik”, ucapnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dalam paparannya menegaskan terkait kewajiban badan publik terhadap keterbukaan informasi serta informasi yang dikecualikan.

“Badan publik wajib menyediakan informasi bagi siapapun juga yang berkepentingan. Intinya semua informasi bisa diakses publik kecuali informasi yang dikecualikan”, kata Agus.

Hal senada disampaikan Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 Romanus Ndau Lendong terkait hak memperoleh informasi dalam lingkup kampus.

“Sekali lagi, keterbukaan informasi dijamin konstitusi, jadi kalau kampus itu menutup informasi, dia melanggar konstitusi”, tegasnya.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat dalam paparannya menekankan peran mahasiswa sebagai agen perubahan supaya menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik untuk mengkritisi hal-hal yang membawa manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat atau rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana keputusan publik itu diputuskan. Dan mahasiswa sebagai agent of change harus lebih kritis dan proaktif dalam memanfaatkan keterbukaan informasi publik”, ujarnya.

Talkshow Keterbukaan Informasi Publik ini juga didukung oleh Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI dan Jakarta Smart City.

Turut hadir Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Rektor Univ. Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Dr.Ir. Asep Saefuddin yang memberi sambutan, tiga narasumber yakni Ketua PSI KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI Pusat Periode 2017 – 2021 Romanus Ndau Lendong, dan Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat, serta Dosen Fakultas Hukum UAI Zuhad Aji Firmantoro yang memoderatori acara.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60