Radarjakarta.id | PUNCAK – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan Penertiban pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata Puncak Bogor dan berakhir ricuh.
Satpol PP meminta para PKL untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan. Dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan buntut bentrokan yang terjadi saat penertiban di kawasan Puncak pada Senin (24/6/2024).
Kepala Satpol PP Bogor Cecel Imam Nagarasid menyebut hal itu dilakukan lantaran sejumlah PKL bertindak anarkis saat proses penertiban. Ia mengklaim sedari awal proses penertiban telah dilakukan secara persuasif namun terus mendapat penolakan dari PKL.
Umumnya warga dan PKL menolak digusur dan dipindahkan sebab sudah puluhan tahun mengisi lapak dagangan di sepanjang jalur wisata Puncak Bogor itu.
Mereka juga mengatakan hanya pedaganglah satu-satunya mata pencaharian yang bisa dilakukan dan dikerjakan.
Dalam Penertiban itu sebanyak 400an PKL direncakan untuk dipinda lokasi, namun 80 diantaranya menolak penertiban tersebut.***