Mohammad Hatta juga menekankan bahwa lembaga-lembaga demokrasi pada dasarnya berjalan dengan waktu yang lama serta stabil. Ini berarti bahwa demokrasi bukanlah sistem yang instan, melainkan membutuhkan waktu untuk berkembang dan matang. Stabilitas lembaga demokrasi tergantung pada bagaimana sistem tersebut dirancang dan diimplementasikan serta bagaimana rakyat dan pemerintah bekerja sama untuk memeliharanya.
Pentingnya stabilitas lembaga demokrasi dapat dilihat dari berbagai negara yang memiliki tradisi demokrasi yang kuat. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya telah menunjukkan bahwa dengan lembaga demokrasi yang stabil, mereka mampu menghadapi berbagai tantangan dan krisis politik. Di Indonesia, lembaga-lembaga demokrasi seperti DPR, DPD, dan lembaga peradilan harus terus diperkuat agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan menjaga stabilitas politik.
Sistem demokrasi juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk keberlanjutannya, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum. Pemerintahan yang berdasarkan hukum berarti bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan bukan atas dasar kekuasaan semata. Ini memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Namun, akhir-akhir ini kita menyaksikan bagaimana hukum sering kali disandera oleh kepentingan politik sesaat. Ketika hukum menjadi instrumen kekuasaan, maka hukum kehilangan roh akan kebenaran dan keadilan.
Tindakan-tindakan ini justru melukai hakekat tujuan penegakan keadilan. Keadilan harus ditegakkan tanpa kepentingan politik dan interest pribadi untuk supaya hukum direkayasa. Argumen-argumen konstitusi dan aturan main kerap kali mudah direkayasa oleh para elit politik untuk membenarkan kekuasaan mereka dan melegalkan tindakan terhadap lawan-lawan politik mereka.
Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Secara etis, hukum itu bertujuan agar keadilan itu tercapai, bukan untuk menegakkan ketidakadilan. Maka tujuan hukum secara etis adalah menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun, ketika hukum disandera oleh kepentingan politik, maka hukum kehilangan orientasinya yang sebenarnya. Hukum yang adil adalah hukum yang diorientasikan kepada hakekat untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
Namun, saat ini kita melihat bagaimana hukum sering kali digunakan sebagai alat politik. Hukum yang seharusnya netral dan adil sering kali menjadi alat untuk menindas lawan politik atau untuk memperkuat posisi kekuasaan tertentu. Ini jelas bertentangan dengan tujuan hukum yang sesungguhnya.
Keadilan harus ditegakkan tanpa kepentingan politik dan interest pribadi. Ketika hukum menjadi instrumen kekuasaan, maka hukum kehilangan roh akan kebenaran dan keadilan. Tindakan-tindakan ini justru melukai hakekat tujuan penegakan keadilan.