Radarjakarta.id | BOGOR –
Humas Polsek Cibungbulang bersama Bhabinkamtibmas Desa Cibitung Kulon Aiptu Ma’ruf Stiadi, melaksanakan kegiatan pendampingan penyaluran bantuan langsung tunai dari anggaran Dana Desa.
Pengamanan dan pendampingan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan penyaluran dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Triwulan ke 1 Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jum’at (14/06/2024)
Untuk masing-masing kepala keluarga yang telah terdaftar sebanyak 64 Kepala Keluarga, kegiatan ini dilakukan agar BLT-DD kepada penerima sebanyak 64 orang bisa tersalurkan dengan tepat sasaran dan dapat berjalan tertib dan lancar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cibitung Kulon, Ketua BPD H Kusnadi, Bhabinsa Kopda Rusanto, Bhabinkamtibmas Aiptu Ma’ruf Stiadi, Pol PP, Pendamping Desa, Kepala Dusun, Ketua Rt/Rw se-Desa Cibitung Kulon dan para warga penerima manfaat.
Bhabinkamtibmas Menyampaikan beberapa hal diantaranya ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan membantu kegiatan ini, selanjutnya menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan dilingkungannya masing-masing.
” Polisi mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” kata Bhabinkamtibmas Desa Cibitung Kulon.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” pungkasnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. | Machrudin*