Cipta Kondisi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, Bersama TNI dan Warga Lakukan Pemantauan Rawan Tawuran

banner 468x60

Radarjakarta.id | BOGOR – Memasuki hari sabtu kerawanan di malam minggu ini perlu di antisipasi utamanya adalah tawuran Karena sudah sangat meresahkan warga masyarakat, dan polisi juga tetap mengantisipasi dari kejahatan malam hari seperti, pencurian, curat, curas, C3 dan kejahatan lainya. Sabtu (08/06/2024)

Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang IPTU Nana Sujana S.H., menyampaikan “Malam ini kami melaksanakan kegiatan KRYD gabungan bersama TNI-Polri, Pol PP dan warga masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan malam hari, dan malam ini kami akan fokuskan ke lokasi lokasi titik rawan tawuran, jika ketahuan sedang tawuran apalagi sampai ada korban, kami akan tindak tegas.” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi S.Sos., M.M., Di lain tempat menyampaikan agar kepada orang tua untuk menghimbau anak-anaknya yang masih dibawah umur atau remaja untuk tidak nongkrong atau begadang terutama malam sabtu, malam minggu atau malam libur, karena akan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas (tawuran).

Kapolsek, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang dirumahnya memiliki senjata tajam berupa clurit atau benda tajam lainnya agar di tempatkan di tempat yang aman, untuk menghindari penggunaan senjata tajam tersebut untuk melukai orang lain, terutama digunakan untuk tawuran.

“Kedekatan antara anggota kepolisian, TNI dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” Katanya

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.

Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. | Machrudin*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60