Radarjakarta.id | JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berhenti menyebarkan narasi negatif terhadap Jokowi dan keluarganya.
Hal itu disampaikan Otto dalam konferensi persnya menanggapi gugatan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini.
”Mari kita buktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Putusan pengadilan hari ini membuktikan bahwa keluarga Bapak Joko Widodo tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada mereka,” ujar Otto di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Otto menyebut ada tiga kasus yang menggugat keluarga Presiden di pengadilan. Kasus terbaru yang ditanganinya adalah gugatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Sebelumnya dua kasus Keluarga Jokowi yang ditangani Otto adalah Kasus tentang ijazah palsu Presiden dan dinasti politik keluarga Jokowi. Di mana dalam kasus tersebut Otto berhasil memenangkan ketiganya.
Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa tuduhan praktek dinasti politik dan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo tidak terbukti.
“Seluruh tuduhan tidak terbukti di pengadilan, baik di PTUN maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa semua narasi buruk terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya adalah tidak benar,” pungkas Otto.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).
Sidang putusan digelar hari ini. Perkara ini diajukan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama sebagai penggugat.
“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.|Ilham*