Kasus PT Timah Tbk, Jaksa Agung: Kerugian Negara Tembus Rp 300 Triliun

banner 468x60

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp 300 triliun. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung),  Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.

Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

“Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun,” ujar dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60