Polemik! Program Tapera, Rencananya Gaji Semua Karyawan  Wajib Dipotong 2,5 Persen

banner 468x60

Ilustrasi Tapera

Radarjakarta.id | JAKARTA – Heboh di dunia maya, rencana pemerintah mewajibkan kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera), di mana para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Sebelumnya, PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. (Pasal 5)

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Pasal 7)

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Pasal 23)

Adapun untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38), yaitu:
– Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
– Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
– Peserta belum memiliki rumah
– Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.***






banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60