Resmi! Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Tersangka, Lindas Bayi hingga Tewas di Krian

banner 468x60

Ilustrasi.

Radarjakarta.id | SIDOARJO – Setelah menuai perhatian, Pihak kepolisian tanngani kasus peristiwa Toyota Fortuner menabrak balita 2 tahun di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian berlanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

AC, 32, pengemudi Toyota Fortuner akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 27 Mei 2024.

Setelah melalui rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, akhirnya AC yang merupakan warga setempat dinyatakan bersalah dalam kecelakaan tragis tersebut. Meski begitu, pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak juga menjadi catatan.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, tersangka AC mengaku tidak tahu kalau korban melintas. “Kalau sekilas sih, saya itu kan pandangan tetap ke depan, enggak tahu kalau ada anak kecil itu nyeberang. Enggak kelihatan,” ucapnya.

Tersangka AC juga mengaku bahwa dirinya juga merasakan saat mobilnya menabrak korban. “Tidak tahu (anak kecil lewat). (Kecepatan) Pelan Pak, itu ada pengereman juga. Tidak tahu Pak, tidak sengaja,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang bocah terlindas mobil Toyota Fortuner warna putih. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV warga Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60