Radarjakarta.id | BOGOR – Bhabinkamtibmas Desa Kabasiran Bripka M Asep S., berusaha beri himbauan kepada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Kabasiran Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Sabtu (25/05/2024)
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parung Panjang Kompol DR. Suharto S.H., M.H., sesuai arahan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., wilayah desa binaan untuk membina masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif khususnya di wilayah Desa Kabasiran Sinergitas Polsek dan masyarakat serta berbagai komunitas remaja.
Bhabinkamtibmas pada kesempatan ini melaksanakan Sambang ke warga Desa Kabasiran memberikan himbauan kamtibmas kepada Tokoh masyarakat dan keamanan Desa Kabasiran Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor dalam rangka mendeteksi adanya kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas TPPO (Tindak pidana perdagangan orang).
Kegiatan yang di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan Kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
Pada kesempatan ini juga memberikan penyuluhan tentang kamtibmas kepada warga sekitar. Ia berbagi informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.I.K melalui Kapolsek Parung Panjang Kompol DR. Suharto S.H., M.H., menyatakan apresiasi atas dedikasi Aiptu Soma dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat
“Kedekatan antara anggota kepolisian,TNi dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” Katanya
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. | Machrudin*