Polemik UKT! Nadiem: Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru

banner 468x60

Mendikbud RI Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Radarjakarta.id | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dampak dari Permendikbud No. 2 Tahun 2024 takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Nadiem menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

“Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas.

Nadiem mengklaim kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengganggu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, aturan baru itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja.

“Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai,” kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengingatkan, pejabat Kemendikbud tak perlu memberi penjelasan normatif, melainkan penjelasan sesuai keadaan asli di lapangan.

Andreas menyinggung soal aturan yang menyebut penerapan tarif UKT dilakukan usai mahasiswa diterima, bukan sejak awal.

“Jadi orang setelah diterima dulu baru ditetapkan, ini menimbulkan polemik di dalam. Jadi saya kira satu poin dari penjelasan itu dalam impelementasinya, bisa digeser,  bisa jadi semena-mena,” pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60