Viral ! Pelaku Curanmor yang Ditangkap Pengemudi Ojol di Medan Ternyata Residivis

banner 468x60

Radarjakarta.id | MEDAN – Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ahmad Bukhori (34) yang viral ditangkap lantaran aksinya dibekuk pengemudi ojek online (ojol) Heroik bernama Andha Al Kahfi viral di Jalan Ringroad Kota Medan.

Ternyata, aksi ini tidak sekali dilakukan Ahmad karena pelaku tercatat sebagai residivis curanmor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menerangkan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1).

“Sudah, (jadi tersangka). Dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e,” kata Bambang, Sabtu (18/5/2024).

Bambang menuturkan tersangka terancam mendapat hukuman selama 7 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ucapnya.

Kompol Bambang menuturkan pelaku merupakan residivis curanmor. Pelaku dipenjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditahan di Rutan Labuhan Deli. Namun Bambang tak menuturkan secara jelas rentang waktu pelaku menjalani masa hukuman.

“Residivis kasus 363 ranmor di Rutan Labuhan Deli,” pungkasnya.

Sebelumnya, sosok Andha Al Kahfi, pengemudi ojol viral lantaran aksinya membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor, Ahmad Bukhori di Jalan Ringroad Kota Medan. Aksi itu dilakukan Andha bersama korban dan tanpa adanya bantuan dari masyarakat sekitar.

Andha juga menuturkan sempat menendang korban hingga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang sempat dibuang pelaku.| Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60