Kemenkumham Kalsel Adakan Bimtek Pengamanan dan Intelijen bagi Petugas Pemasyarakatan

banner 468x60

Radarjakarta.id | BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan dan Intelijen bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2024, bertempat di Hotel Jelita Banjarmasin, dan diikuti oleh 60 orang peserta dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) se-Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Ahmad Tohari, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan.

Dalam laporannya, Ahmad Tohari menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Said Mahdar, membuka kegiatan ini secara langsung. Dalam sambutannya di hadapan para peserta dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya, Said Mahdar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai respons terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan adalah ketidakmampuan petugas dalam melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan tersebut,” ujarnya.

Said Mahdar juga menambahkan oleh karenanya, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Selatan, saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini.

Lebih lanjut, Said Mahdar menekankan pentingnya penyelenggaraan intelijen di dalam Lapas/Rutan untuk menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban. Intelijen di dalam Lapas/Rutan berfungsi untuk mencari informasi yang obyektif dan aktual guna mengatasi gangguan dan ancaman.

“Dalam kegiatan intelijen, diharapkan petugas mampu melakukan pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini melalui pemetaan tingkat kerawanan, seperti kerawanan orang, kerawanan tempat, kerawanan sarana prasarana, dan kerawanan informasi serta melaksanakan instrumen-instrumen deteksi dini lainnya,” pesannya kepada peserta.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pengamanan dan intelijen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Selatan, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60