Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers penolakan RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Radarjakarta.id | JAKARTA – DEWAN PERS dengan tegas menyampaikan penolakan keras terhadap draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang diusulkan DPR RI, Menurut Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR. Dewan Pers menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.
“Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sesnsor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik professional,” jelasnya.
penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewajiban menyelesaikan.
“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam ruu ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” pungkasnya.***