Asosiasi MRP Terus Bergerak Implementasikan Undang-undang Otsus

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua terus bergerak mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Salah satunya memperjuangkan agar kepala daerah yang akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang haruslah berasal dari orang asli Papua (OAP).

“Proses Pilkada 2024 dari Gubernur sampai Bupati atau Walikota harus orang asli Papua sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dengan silsilah berdasarkan kultur apakah asli Papua atau bukan,” ujar Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak dalam konferensi persnya di Jakarta. Sabtu, (11/5/2024).

Lebih lanjut Judson menegaskan bahwa tujuan lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus bagi Papua sendiri merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum.

Sementara itu, Ketua Asosiasi MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan bahwa selama kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan Otonomi Khusus di tanah Papua kurang dirasakan oleh masyarakat, bahkan tidak berjalan sesuai dengan roh Otsus.

“Jadi bagaimana implementasi Otsus dalam ruang dan rekruitmen politik saat ini? Salah satunya Gubernur dan wakil, Bupati atau Walikota dan wakil harus dari orang asli Papua,” tegas Agustinus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait, partai politik untuk mengakomodir aspirasi yang menjadi keinginan masyarakat Papua tersebut.

“Semoga implementasi Undang-undang Otsus ini tercapai, sehingga indikator ini sangat penting dalam mengakomodir kepala daerah harus orang Papua asli itu sendiri,” pungkas Alfons.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60