Radarjakarta.id | TANGERANG – Seorang pria berinisial R diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten setelah dilaporkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan. Pelaporan tersebut berkaitan dengan tindakan R yang mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa R telah mengambil kredit mobil dari salah satu leasing dengan angsuran Rp. 4.498.000 per bulan selama 48 bulan. Namun, R hanya membayar angsuran tersebut selama 28 bulan.
Setelah itu, R mengalihkan atau menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa izin tertulis dari leasing. Dari transaksi tersebut, R mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta kepada individu tersebut.
“Aksi tersangka R merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Arief menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum terkait jaminan fidusia. Tindakan mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan tanpa izin tertulis dapat berdampak serius dan melanggar hukum. Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua pihak.”
Atas perbuatannya, R dijerat dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. | Eva*