Radarjakarta.id | LAMPUNG – Fast Respon Unit Jibom Gegana menindaklanjuti Perintah dari Komandan Satuan KBP Yustanto Mujiharso tentang Permintaan Bantuan Unit Jibom Detasemen Gegana oleh Polsek Baradatu Resort Way Kanan tentang temuan Satu (1) Barang Bukti UXO (Bom Granat Militer Jenis Granat Nanas) hasil temuan Masyarakat di rumah warga yang sudah tak berpenghuni, Senin (29/04/24).
Giat yang dipimpin oleh Panit Jibom Aiptu Effri Gusan beserta beberapa personel jibom langsung berkoordinasi dengan kewilayahan (Polsek Baradatu) guna pelaksanaan pengamanan dan evakuasi barang bukti UXO. Maka untuk mengurangi resiko Unit Jibom mengevakuasi Barang Bukti UXO (Granat Nanas) dari lokasi semula dengan menggunakan teknik manual dan di amankan menggunakan bomb blangket supaya tidak ada yang menyentuhnya demi keamanan bersama.
Tanpa menunggu waktu Aiptu Effri segera mengambil keputusan sesuai instruksi Pimpinan bahwa BB Granat yang ditemukan harus segera di Disposal untuk mengurangi resiko dan dampak yang akan ditimbulkan. Secepatnya harus kita musnahkan dengan cara DISPOSAL. Ucap Effri
Unit Jibom segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka pendisposalan dan berkoordinasi dengan KSPK Polsek Baradatu guna menyiapkan lokasi yang akan di gunakan untuk Pendisposalan.
Pendisposalan dilaksanakan merujuk ke SOP penanganan Disposal dan pelaksanaan Disposal mulai dari lokasi, ukuran kawah sampai dengan dampak fragmentasi (750 meter dari pemukiman) telah diperhitungkan dengan matang demi keselamatan bersama.
Saat pelaksanaan Disposal pun berjalan dengan aman dan lancar & sudah dapat dipastikan bahwa Barang Bukti UXO (Granat Nanas) di Nyatakan MUSNAH & TIDAK AKTIF LAGI serta di serahkan ke KSPK Polsek Baradatu sebagai pertanggung jawaban kepimpinan.
Bravo Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung.**”