Radarjakarta.id | JAKARTA– Artis R R harus kembali tersandung kasus narkoba dan ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, RR baru keluar dari penjara sekira tiga bulan atau tepatnya Februari 2024.
RR sebelumnya ditangkap oleh Panjiyoga ketika ia menjadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tiga tahun lalu.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur seorang diri,” ucapnya, Minggu (28/4/2024) malam.
Panjiyoga mengaku, urine RR dinyatakan positif mengandung narkoba.
Menurut Panjiyoga, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami keterangan dari RR
“Motifnya apa kami masih dalami,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis bernama RR saat berada di kediamannya di kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan anak buahnya menangkap RR.
Saat itu, kata Syahduddi, RR seorang diri dan ditemukan narkoba jenis Sabu dan ekstasi.
“Kami tangkap kemarin Sabtu 27 April 2024. Seorang diri di rumahnya,” pungkas Syahduddi, Minggu (28/4/2024). | Eva*