Ketua Umum Hendry Ch Bangun di kantor PWI Pusat
Radarjakarta.id | JAKARTA – Dewan Kehormatan PWI Pusat menetapkan sanksi terhadap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berdasarkan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (22/4/2024).
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, Dewan Kehormatan menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR yang diberikan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI yang mewajibkan anggota untuk menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi serta menaati peraturan organisasi.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Harian PWI, termasuk Ketua Umum dan Bendahara Umum, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait, Dewan Kehormatan PWI Pusat menemukan bahwa Saudara Hendry Ch Bangun melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam KPW PWI Pasal 3. Pelanggaran ini mencakup merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan dan organisasi, serta melanggar peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.
Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawab Bendahara Umum PWI yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 12. Pelanggaran ini terkait dengan tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.
Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengambil beberapa langkah:
1. Memberikan peringatan keras kepada Saudara Hendry Ch Bangun sebagai sanksi organisatoris.
2. Menetapkan kewajiban bagi Saudara Hendry Ch Bangun untuk mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.
3. Meminta Saudara Hendry Ch Bangun untuk menyampaikan bukti tindak lanjut putusan kepada Dewan Kehormatan dalam waktu 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan.
4. Memberhentikan Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan Direktur UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 atas tanggung jawab terhadap proses pencairan dana bantuan CSR.
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang bertanggung jawab. Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menekankan pentingnya penyusunan dan implementasi tatakerja baku atau prosedur operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan. Hal ini menunjukkan komitmen Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam menegakkan standar profesionalisme dan integritas dalam praktek jurnalistik serta pengelolaan keuangan organisasi. ***