Pengerebekan Narkoba di salah satu Apartemen Medan, Ternyata kurir Residivis

banner 468x60

RadarJakarta.id | MEDAN – Kurir narkoba jenis sabu-sabu inisial AFS (31) yang ditangkap di salah satu Apartemen Kota Medan ternyata Residivis kasus serupa alias narkoba juga dengan hukuman yang berbeda-beda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan terduga pelaku AFS merupakan Residivis kasus narkoba. Sebelumnya AFS telah dua kali ditangkap dan divonis bersalah dalam peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2013. Saat itu, tersangka divonis 5 tahun 3 bulan penjara. Kedua, ditangkap pada tahun 2017. Tersangka divonis 8 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakan Kombes Teddy, pada tahun 2013 tersangka pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti sebanyak 90 gram.

Selanjutnya, kata Kombes Teddy, tersangka ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut pada tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram.

“Kemudian, kali ini ditangkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti 23,8 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia,” sebutnya.

Akibat perbuatan itu, sambung Kombes Teddy, tersangka AFS dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.| Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60