Radarjakarta.id | JAKARTA – Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka mengambil keputusan bersama terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sebenarnya para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.
“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui apa saja yang menjadi agenda pembahasan dalam RPH tersebut. Mengingat, RPH ini bersifat tertutup dan sepenuhnya bersifat rahasia.
Agenda pembahasan tersebut, kata dia, diputuskan bersama oleh 8 hakim Konstitusi yang menangani PHPU Pilpres. Nantinya, dalam RPH tersebut, para hakim MK juga akan mengambil keputusan yang akan dibacakan di sidang putusan PHPU Pilpres pada 22 April mendatang.
“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai,” imbuhnya.
Fajar memahami sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi. Ia memastikan para hakim konstitusi tidak terbebani dengan narasi-narasi yang berkembang di luar.
Fajar juga menyebut, putusan sengketa Pilpres 2024 menjadi momen bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust). Hakim MK dalam sengketa Pemilu 2024, katanya, terus menjaga indepedensi dan imparsialitas.
“Sekarang kalau orang bertanya independensinya hakim MK seperti apa? Banyak orang bertanya-tanya tapi kita baru bisa menilai nanti ketika putusan Mahkamah dibacakan. Begitu putusan dibacakan itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh kemudian menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus ini sampai dengan pengucapan putusan,” lanjutnya.
Pada hari ini, Selasa (16/4), para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, pada hari ini juga, MK menerima lima amicus curiae yang diajukan para pihak termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri.
Megawati juga mengingatkan Hakim MK untuk mengambil kesimpulan sesuai hati nurani dan kebenaran. Dia menyinggung putusan Hakim MK terkait batas usia capres dan cawapres yang kontroversial supaya tak terulang kembali.
“Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, para pihak yang bersengketa juga diminta MK menyampaikan kesimpulan dari sidang yang sudah berlangsung sebelumnya untuk memperkuat argumen gugatan mereka pada Selasa (16/4) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah.
Pasangan tersebut unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.
Meski telah diumumkan KPU, dinamika Pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK.