Radarjakarta.id | JAKARTA – Tidak terasa jika pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta sudah semakin mendekat.
Tinggal dalam hitungan hari, PWI Jaya akan memiliki ketua untuk periode kepengurusan 2024-2029.
Siapa di antara pasangan Kesit Budi Handoyo dan Theo Muhamad Yusuf serta Muhammad Iqbal Irsyad dan Berman Nainggolan Lumban Raja yang akan terpilih, memimpin PWI Jaya untuk lima tahun ke depan? Kesit dan Iqbal Irsyad akan memperebutkan posisi ketua PWI Jaya.
Sementara Theo M Yusuf dan Berman menjadi kandidat untuk menduduki jabatan Ketua Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya.
Jawabannya akan diketahui dari hasil pencoblosan pada Kamis, 25 April 2024, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta
Terkini, beberapa hal terkait pemilihan telah dirumuskan pada rapat panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya 2024, Selasa (16/4/2024) di Sekretariat PWI Jaya.
Pemilihan ketua untuk pengurus harian dan ketua DKP dilakukan terpisah.
Kontestasi Kesit dan Iqbal dilakukan lebih dulu, setelah itu pemilihan ketua DKP, antara Theo M Yusuf dan Berman Nainggolan.
Untuk pemilihan, pemilih atau pemilik hak suara (voter) mencoblos foto dari masing-masing calon.
“Jadi kita sepakati untuk mencoblos gambar yaa, bukan nomor urut. Tidak ada juga nomor urut,” ujar Budi Nugraha, ketua panitia Konferprov PWI Jaya 2024.
“Kami ingin proses pemilihan menjadi lebih jelas dan mudah dipahami oleh pemilih. Mereka tinggal mencoblos gambar salah satu calon yang mereka dukung,” ungkap Budi Nugraha yang didampingi wakil ketua panitia Tb.Adhi.
Mengingat adanya dua calon Konferprov PWI Jaya 2024 diperkirakan berlangsung dinamis. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Biasa, total jumlah pemilik suara sekitar 430 orang.
Rapat panpel Konferprov membahas kemungkinan tidak semua pemegang KTA hadir. Meski pesta demokrasi lima tahunan anggota PWI Jaya ini diharapkan bisa dihadiri langsung oleh voter.
Panpel, seperti pelaksanaan Konferprov PWI di mana pun, menyediakan Surat Kuasa untuk voter yang berhalangan datang langsung ke arena pemilihan.
Surat Kuasa, yang telah diberikan oleh PWI Pusat, nantinya harus ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai Rp10.000. Isian form Surat Kuasa disertai nomor handphone (HP) pemberi kuasa dan yang dikuasakan.
Guna lebih melancarkan proses verifikasi calon pemilih, baik yang mencoblos sendiri atau pemegang Surat Kuasa, dilakukan penambahan personil tim verifikasi, dari semula lima menjadi 10 orang.