Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sewa Mobil, JPU Berikan Tanggapan Pledoi Christopher Steffanus Budianto

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap replik atau tanggapan atas pledoi (nota pembelaan) yang diajukan Christopher Steffanus Budianto alias CSB, berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Kuasa hukum Christopher Stefanus Budiono, Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.  menyayangkan tanggapan terkait dengan pembelaan, dimana JPU hanya membahas mengenai Jessica Iskandar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Padahal kita ketahui siapa yang menjadi pelapor, namun pada sidang ini tidak dijelaskan juga mengenai si pelapor, atas pembelaan dimana saksi-saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya” kata Darius.

Ia juga menyebutkan sangat menyangkan terkait dengan perjanjian ini, hanya bersifat instrumen. Padahal dalam perjanjian tersebut sudah diatur didalam KUHP terkait perjanjian sewa menyewa, dimana perjanjian itu dibuat, maka ranahnya keperdataan, bukan pidana, ujarnya.

Darius mengatakan, mengenai nilai kerugian ada disampaikan 11 unit mobil yang disampaikan dari pihak si pelapor sebelumnya. Sedangkan disini yang disampaikan JPU hanya sebatas mobil yang dimiliki Jessica.

Disebutkanya, mengenai perjanjian tersebut bukan termasuk obyek perkara. Menurut Darius perjanjian yang mengikat ini obyek perkara dan ranahnya masuk keperdataan, ujarnya.

“Kami sangat meyangkan apa yang disampaikan JPU pada kesemapatan ini, kami akan menyangkal semua apa yang disampaikan terkait dengan repliknya, dan kami juga tetap pada eksepsi kami yang sudah kami ajukan sebelumnya,” paparnya

Untuk itu Darius menyampaian, untuk sidang selanjutnya pihanya akan menanggapi terkait replik tersebut, dimana yang disampaikan ini tidak ada berkesesuaian, karena obyek yang disampaikan oleh pelapor begitu juga dengan saksi-saksi berada di Bali.

“Dengan adanya obyek di Bali seharusnya terkait perkara ini di stop. Karena semua barang bukti itu sudah ada disana di Bali. Begitu pula dengan mobilnya sudah ada disana, kenapa tidak disita terkait adanya obyek yang disampaikan dalam perkara ini. Harusnyan itu menjadi sitaan sendiri. Sampai saat ini kita belum melihat terkait dengan obyeknya berupa mobil yang sampai sekarang kami belum melihatnya, baik itu fisik maupun bentuknya,” tambahnya.

Sementara itu, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, JPU membacakan replik atau tanggapan atas pledoi, nota pembelaan yang diajukan Christopher Steffanus Budianto.

JPU mengatakan, pembelaan yang diajukan kuasa hukum Steffanus adalah, hal keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam repliknya, jika mobil mewah Toyota Alphard B 73 DAR adalah milik Jessica Iskandar yang disewakan kepada PT Pesona Triip Indonesia melalui Steffanus,” ujarnya.

Untuk itu, JPU tetap menuntut Steffanus tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp9,8 miliar dengan modus penyewaan mobil.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60