Dirjen Pengadaan Tanah Dan Pengembangam Pertanahan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /BPN Tindaklanjuti Surat FKI-1 Sumut

banner 468x60

Radarjakarta.id | MEDAN – Surat yang dilayangkan FKI-1 Sumut dengan Nomor: 001/DPProv.FKI-1/SU/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 terkait kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution penduduk Desa Sipare-pare Kabupaten Batubara mendapat respons positip dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang ditandatangani Dirjen Ir.Embun Sari,M.Si.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut,Syaifuddin Lbs,SE dalam keterangan persnya di kantor FKI-1 Sumut, jalan TB.Simatupang Medan, yang didampingi Sekretarisnya Nurmala Tambunan dan Andri Asmara SH, Senin (1/4/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Benar, surat dari Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah sampai di kantor kami pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Intinya kami diberi waktu 14 hari ke depan untuk melakukan kordinasi kepada instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penyelesaian dan selanjutnya melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional,” ujar Syaifuddin.

” Pihak kami sangat menghargai dan berterima kasih atas respons positip yang diberikan pemerintah terkait kasus yang telah kami perjuangkan sejak setahun lalu di Jakarta. Kami akan prioritaskan waktu 14 hari ke depan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Syaifuddin.

 

Terpisah, Founding Father Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi timnya Haris Dermawan,SH,MH, Bayu Subronto,SH, Satria Adiguna,SH,Arief Cahyadi, SH dan M.Rizki Arief,SH menyampaikan statementnya, Senin (1/4/2024) kepada awak media,

” Surat dari Kementerian Agraria terkait dugaan kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution merupakan bukti dan langkah positip dari Menteri Agraria Agus Harimukti Yudhoyono yang telah berjanji kepada masyarakat Indonesia akan memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga mempermainkan harga tanah masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional terkhusus jalan tol,” ujar Dongan.

” Karena Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat inipun tengah melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT HK Persero TA 2018-2020 dan sudah menetapkan tersangkanya, maka untuk kasus dugaan korupsi jalan Tol yang ada di Kabupaten Batubara, kami minta KPK untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap instansi terkait pengadaan lahan tol di Kabupaten Batubara,” ujar Dongan.

” Karena jalan tol yang baru diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di kabupaten Batubara terindikasi merugikan keuangan negara ,” Pungkasnya. |

Dirjen Pengadaan Tanah Dan Pengembangam Pertanahan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /BPN Tindaklanjuti Surat FKI-1 Sumut.

Medan,……..- Surat yang dilayangkan FKI-1 Sumut dengan Nomor: 001/DPProv.FKI-1/SU/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 terkait kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution penduduk Desa Sipare-pare Kabupaten Batubara mendapat respons positip dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang ditandatangani Dirjen Ir.Embun Sari,M.Si.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut,Syaifuddin Lbs,SE dalam keterangan persnya di kantor FKI-1 Sumut, jalan TB.Simatupang Medan, yang didampingi Sekretarisnya Nurmala Tambunan dan Andri Asmara SH, Senin (1/4/2024).

” Benar, surat dari Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah sampai di kantor kami pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Intinya kami diberi waktu 14 hari ke depan untuk melakukan kordinasi kepada instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penyelesaian dan selanjutnya melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional,” ujar Syaifuddin.

” Pihak kami sangat menghargai dan berterima kasih atas respons positip yang diberikan pemerintah terkait kasus yang telah kami perjuangkan sejak setahun lalu di Jakarta. Kami akan prioritaskan waktu 14 hari ke depan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Syaifuddin.

Terpisah, Founding Father Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi timnya Haris Dermawan,SH,MH, Bayu Subronto,SH, Satria Adiguna,SH,Arief Cahyadi, SH dan M.Rizki Arief,SH menyampaikan statementnya, Senin (1/4/2024) kepada awak media,

” Surat dari Kementerian Agraria terkait dugaan kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution merupakan bukti dan langkah positip dari Menteri Agraria Agus Harimukti Yudhoyono yang telah berjanji kepada masyarakat Indonesia akan memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga mempermainkan harga tanah masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional terkhusus jalan tol,” ujar Dongan.

” Karena Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat inipun tengah melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT HK Persero TA 2018-2020 dan sudah menetapkan tersangkanya, maka untuk kasus dugaan korupsi jalan Tol yang ada di Kabupaten Batubara, kami minta KPK untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap instansi terkait pengadaan lahan tol di Kabupaten Batubara,” ujar Dongan.

” Karena jalan tol yang baru diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di kabupaten Batubara terindikasi merugikan keuangan negara ,” PungkasnyaPungkasnya.  | Doel

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60