Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Hasil Pengawasan Post Border

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (28/3/2024) pagi.

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag untuk secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen agar mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Mendag.

Adapun produk impor yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk cokelat, kecap, saus sambal, cokelat cair, produk kehutanan, konsentrat jus apel, dan kaca lembaran.

Barang-barang tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Produk tersebut bernilai sebesar Rp9,33 miliar dan didatangkan oleh 11 importir dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam pemusnahan ini antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, serta Kepala BPTN Bekasi Ary Widiarto.

Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metrojaya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, serta Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60