PT. KAI Hitung Kerugian, Akan Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Truk

banner 468x60

Radarjakarta.id | MEDAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidahtanah, pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan (pintu nengnong) yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

Anwar Solikhin, Manager Humas PT KAI Divre I SU, dalam Keterangan PERS. menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

“Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi,” ujarnya.

KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

KAI Akan tuntut Pemilik truk

PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.

Anwar solikhin,sampaikan, “Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut”.

“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, ucapnya. | Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60