Ironis! Penghulu Panipahan Baru Dilantik, Sejumlah Perangkat Desa Diberhentikan Sepihak, Kenapa?

banner 468x60

Radarjakarta.id | ROKAN HILIR – Baru dilantik sebagai Penghulu definitif sejak tanggal 07 Desember 2023 oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong, oknum Penghulu Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak.

Sebelumnya, Bupati Afrizal Sintong pernah menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis 28 September 2023 lalu, saat Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

Seakan himbauan Bupati Rohil Afrizal Sintong tidak digubris oleh oknum Penghulu Panipahan kota Kasmir, terbukti baru baru ini ia memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Adapun perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan Kota juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena

a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Menurut keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan.” Katanya kepada awak media, Jum’at (15/3/2024).

Kata salah satu kaur dan kasi alasan penghulu memberhentikan mereka dengan dalih jabatan habis atau SK habis merupakan tidak tepat.

Sementara itu, Kepala desa Panipahan Kota Kasmir saat dikonfirmasi membenarkan perangkat desa nya memang di nonaktifkan.

”Jadi kalo sudah dapat namanya, saya kan sudah jelaskan semua perangkat itu apa alasan saya. seharusnya kalo dia mengadu sama bapak tentunya dia sudah tau apa alasan saya,” ujarnya.

Ironisnya, berkali-kali ditanya media, alasan Penghulu itu memberhentikan atau menonaktifkan sejumlah perangkat desa itu malah tetap saja berlandaskan sudah di jelaskan jauh sebelumnya. | Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60